TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seluruh Wilayah Jabar Masuk Status Siaga Darurat Kebencanaan

Keputusan ini sudah ditetapkan melalui Kepgub 

Ilustrasi bukit longsor tutup akses jalan. (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Penetapan status siaga ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 sampai dengan 30 April 2022.

Keputusan itu juga tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) Jabar dengan nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021. Kepwal ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan potensi kebencanaan di Jabar pada akhir tahun 2021.

1. Keputusan ditetapkan melalui beberapa pertimbangan

Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Adapun salah satu pertimbangannya yaitu berita acara rapat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir dan bencana tanah longsor nomor 2515/Resume-RakorPMMK-jabar/BPBD IX/2021, tanggal 27-28 September 2021 di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, surat informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Bogor kepada Gubernur Jabar Nomor KL.00.02/006/KBGR/IX/2021, tanggal 3 September 2021, perihal Informasi Prakiraan Musim Hujan 2021/2022 Provinsi Jabar.

2. Emil juga meminta kepala daerah menyiapkan anggaran mitigasi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain itu, dalam aturan juga menyatakan bahwa status ini bisa diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

"Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan tanggap darurat bencana, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Emil, mengutip dari Kepgub, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Purwakarta Bersiap Hadapi Bencana Alam Dampak La Nina

Baca Juga: Jabar Rawan Bencana, Wisatawan Diimbau Waspada saat Berlibur

Berita Terkini Lainnya