Seluruh Wilayah Jabar Masuk Status Siaga Darurat Kebencanaan
Keputusan ini sudah ditetapkan melalui Kepgub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Penetapan status siaga ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 sampai dengan 30 April 2022.
Keputusan itu juga tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) Jabar dengan nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021. Kepwal ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan potensi kebencanaan di Jabar pada akhir tahun 2021.
1. Keputusan ditetapkan melalui beberapa pertimbangan
Adapun salah satu pertimbangannya yaitu berita acara rapat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir dan bencana tanah longsor nomor 2515/Resume-RakorPMMK-jabar/BPBD IX/2021, tanggal 27-28 September 2021 di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, surat informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Bogor kepada Gubernur Jabar Nomor KL.00.02/006/KBGR/IX/2021, tanggal 3 September 2021, perihal Informasi Prakiraan Musim Hujan 2021/2022 Provinsi Jabar.
Baca Juga: Purwakarta Bersiap Hadapi Bencana Alam Dampak La Nina
Baca Juga: Jabar Rawan Bencana, Wisatawan Diimbau Waspada saat Berlibur