Selama AKB Ketat, Ini Jam Operasional Mal di Kota Bandung
Melanggar aturan tersebut maka akan dicabut izin usahanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan modern atau mal selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ketat. Mal yang melanggar aturan juga akan diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasi.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliyah mengatakan, selama AKB ketat, jam operasional pusat perbelanjaan modern akan dikurangi lebih cepat satu jam dari ketentuan sebelumnya.
"Jadi selama AKB yang diperketat ini hanya jam operasional saja, kalau kemarin kan jam 10.00 hingga 21.00WIB. Sekarang dari jam 10.00 hingga 20.00WIB. Jadi maju satu jam," ujar Elly saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
1. Mal tidak tertib aturan akan ditutup
Elly menuturkan, untuk soal aturan kapasitas pengunjung, saat ini masih akan tetap menggunakan aturan pembatasan 50 persen dan semua aturan protokol kesehatan juga tidak ada yang ditambahkan.
Adapun untuk mal yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi berupa penyegelan. "Kalau misalnya masih ada mal yang jam 8 lebih masih operasional maka akan diberikan peringatan lebih dulu, bahwa tidak boleh ada pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Oded Tak Larang Warga DKI Datang ke Bandung
Baca Juga: Oded: Selama AKB, Restoran Boleh Buka tapi Hanya 50 Persen Pengunjung