PSBB Jakarta, Oded Tak Larang Warga DKI Datang ke Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang warga DKI Jakarta untuk datang atau berkunjung ke wilayahnya selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020, besok.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak memiliki kebijakan melarang masyarakat DKI Jakarta yang ingin datang ke Kota Bandung selama kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September 2020.
"Tidak ada larangan. Semua boleh datang ke Bandung, selama menerapkan protokol kesehatan," ujar Oded usai menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menentukan kebijakan AKB Diperketat di Balaikota, Jumat(11/9/2020).
1. Pergerakan massa di wilayah Kota Bandung dibatasi
Oded menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB total di wilayahnya untuk mengatasi persoalan COVID-19. Bagi Pemkot Bandung, penanggulangan COVID-19 hanya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat.
Artinya, seluruh regulasi yang ada akan dijalankan langsung dengan sanksi dan denda bagi pelanggar sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang berlaku.
"Kami hanya membatasi aktivitas pergerakan massa. Buka-tutup jalan, dan semua akan diperketat lagi, insyaallah," kata Oded.
2. Masyarakat melanggar protokol kesehatan, siap-siap mendapatkan sanksi dan denda maksimal
Oded menyebutkan, penerapan sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar akan langsung ditindak petugas Satgas COVID-19. Menurut dia, hingga saat ini sudah ada 457 pelanggaran yang ditindak tegas oleh petugas karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami tidak akan ragu membubarkan paksa kerumunan, mencabut izin usaha jika melanggar, dan memberikan denda maksimal bagi warga yang tidak menggunakan masker. Regulasi akan diperketat, kami tidak akan mentolelir pelangaran lagi. Ini demi kesehatan kita bersama," kata Oded.
3. Tidak ada jam malam di Kota Bandung
Pemberlakukan AKB diperketat di Kota Bandung tidak dibarengi dengan kebijakan jam malam seperti yang berlangsung di Kota Bogor. Pemkot Bandung hanya melakukan penyekatan terhadap sejumlah ruas jalan pada malam hari demi membatasi pergerakan masyarakat.
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak memberlakukan jam malam pada penerapan AKB diperketat saat ini. Namun, jajaran kepolisian dari Polrestabes Bandung akan melakukan penyekatan atau penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku mulai malam hingga pagi hari.
"Tidak ada jam malam. Tapi, hanya ada penutupan ruas jalan saja. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan itu," kata Oded.