TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2019, 287 Pekerja di Kota Bandung Kena PHK

Perselisihan dipicu berbagai macam faktor

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bandung, IDN Times - Sebanyak 387 kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pegawai dengan perusahaan terjadi di Kota Bandung selama 2019. Sedangkan jumlah pegawai yang di PHK mencapai kurang lebih 282 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Lusi Lesminingwati saat dihubungi IDN Times, Minggu (23/2).

Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru

Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire

1. Pencairan Jaminan Hari Tua di Kota Bandung capai 2.505

unsplash/CoWomen

Lusi mengatakan, tingginya angka perselisihan PHK juga dibarengi dengan tingginya jumlah mencairkan jaminan hari tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.505 orang. Jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 1.705 orang dan perempuan 800 orang.

"Sedangkan, mereka yang berdomisili Kota Bandung sebanyak 1.421 orang dan luar kota Bandung sebanyak 1.084 orang dari jumlah tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat! 

2. Berbagai macam faktor penyebab PHK Kota Bandung

Istimewa

Lusi menjelaskan, PHK di Kota Bandung timbul dari berbagai macam faktor. Di antarabta adalah habis masa kontrak kerja dan berhenti bekerja. Namun, Lusi tidak menjelaskan secara detail penyebab lain dari perselisihan kerja tersebut.

"Penyebab pemberhentian antara lain habis kontrak, pindah kerja, pensiun, dan berhenti kerja," katanya.

3. Dalam sepekan beberapa kali Disnaker Kota Bandung lakukan mediasi pegawai dan perusahaan

Istimewa

Lusi menambahkan, PHK yang terjadi di Kota Bandung dipicu karena kondisi perekonomian yang tengah mengalami kelesuan. Ia mengatakan, pada 2019 saban pekan, Disnaker memediasi tiga sampai empat kali pegawai dan perusahaan yang berujung PHK.

"2019 ada setiap sepekan, Disnaker Kota Bandung melakukan mediasi tiga hingga empat kali antara pegawai dan perusahaan yang berujung PHK," kata dia.

Berita Terkini Lainnya