TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Sopir, Kondektur Bus Kecelakaan Maut Sumedang Jadi Tersangka

Kondektur bus sudah meninggal dunia dalam kecelakaan maut

Kecelakaan bus di Wado, Sumedang (IDN Times/Azzis Z.)

Bandung, IDN Times - Tersangka terperosoknya bus maut Sri Padma di tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) bertambah. Selain sopir, polisi juga menetapkan tersangka kepada kondektur bus Sri Padma berinisial DL.

1. Kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya

Kecelakaan bus di Wado, Sumedang (IDN Times/Azzis Z.)

Kabar terbaru dari peristiwa ini, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa kondektur berinisial DL. Saat ini keduanya sudah meninggal dunia sehingga berkas di SP3.

"Masih proses penyidikan, mungkin ada penambahan tersangka nantinya. Tersangka baru sopir sama kondektur tetapi kan meninggal dunia," ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).

2. Sejumlah fakta mengarah pada rem blong

Kecelakaan bus di Wado, Sumedang (IDN Times/Azzis Z.)

Penyelidikan masih dilakukan oleh polisi. Sejumlah saksi dari kejadian juga dalam pemeriksaan. Eko memastikan kejadian ini masih belum dipastikan penyebabnya. Namun, sejumlah fakta di lapangan mengarah pada rem blong.

"Sementara ada beberapa faktor ya, jadi multi faktor penyebab kecelakaannya. Mungkin nanti kita rilis setelah penyidikannya selesai," ungkapnya.

3. Saksi masih dimintai keterangan oleh polisi

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Hingga Rabu (10/3) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan 28 korban selamat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui, bus Sri Padma yang terpelosok mengangkut puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang. Bus bernomor polisi T 7591 TB berisi 65 orang dengan total yang meninggal ada 29 orang.

Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, sopir bus YA sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia dikenakan pasal 310. Penyidik Polda Jabar hingga sampai saat ini terus melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi.

Baca Juga: 29 Orang Meninggal, Polisi Jadikan Sopir Bus Maut Sumedang Tersangka

Baca Juga: Sudah Meninggal, Sopir Bus Maut Sumedang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya