Sehari Diterapkan, Pelanggar ETLE di Kota Bandung Capai 5.000 Orang
Pelanggaran diketahui berdasarkan capture camera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelanggar tilang elektonik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kota Bandung mencapai 5.00 pengendara. Padahal, penerapan tilang elektronik ini baru diberlakukan sehari oleh Polda Jabar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, sebanyak 5.000 pelanggaran terjadi di 21 titik kamera yang terpasang di Kota Bandung.
"5.000 pelanggan ini dari hasil capture camera yah. Pelanggan yang didapatkan ada beberapa macam," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
1. Pelanggar penggunaan gawai juga ada di Kota Bandung
Tilang elektronik sampai saat ini belum sampai menilang secara langsung pada pengendara. Anom menuturkan, pengendara yang melanggar baru diberikan surat pelanggan ke alamat rumah masing-masing.
"Ada kurang lebih seribu sekian itu pelanggar lampu merah, paling rendah pengendara menggunakan gawai, itu sekitar 124 sekian," ungkapnya.
Baca Juga: Yuk Taat Aturan, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Bandung