TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 7-8 RW Klaster Secapa AD Diizinkan Gelar Salat Idul Adha 

Salat digelar wajib dengan protokol kesehatan virus corona

IDN Times/istimewa

Bandung, IDN Times - Masyarakat yang tinggal di tujuh hingga delapan RW dari 29 RW yang berada di wilayah klaster Secapa AD diizinkan menggelar salat Idul Adha, Jumat(31/7/2020). Namun, salat hanya diizinkan dilakukan di masjid dan tidak di lapangan terbuka.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Cidadap sekaligus Camat Cidadap, Hilda Hendrawan mengatakan, salat Idul Adha untuk beberapa RW yang tengah menjalani PSBM tetap akan digelar, namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua RW.

"Di wilayah Secapa tidak semua gelar salat Id, tidak semua kita imbau pada panitia Idul Adha tidak melaksanakan salat Id di lapang tapi di sekitar masjid," ujar Hilda saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (30/7/2020).

1. Tidak diizinkan potong hewan kurban di masjid

Dok.IDN Times/Istimewa

Meski sudah diizinkan menggelar salat Idul Adha, Hilda menuturkan, aturan protokol kesehatan harus tetap diutamakan. Menurutnya, hal tersebut penting guna memutus rantai penyebaran virus corona selama salat berlangsung.

"Protokol kesehatan sesuai aturan yang ditentukan. Khutbah tidak terlalu lama dan setelah bubar tidak ada kerumunan dan pelaksana pemotongan hewan tidak disarankan di lingkungan masjid," ungkapnya.

2. Pemotongan hewan wajib di RPH

Pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Untuk pemotongan hewan, Hilda menegaskan bahwa untuk RW yang sudah diizinkan beroperasi tidak melangsungkan pemotongan di sekitar lingkungan masjid. Menurutnya hal tersebut dapat membuat kerumunan masa.

"Untuk proses pendistibusian saling kerjasama dengan rumah potong hewan dan mereka cukup banyak," ucapnya.

3. Masyarakat masih diizinkan beraktivitas di luar wilayah

Dok.IDN Times/Istimewa

Hilda menambahkan, sampai saat ini sejumlah masyarakat masih diizinkan untuk melakukan aktivitas di luar wilayah PSBM. Ia mengatakan, PSBM bukan berarti lock down yang harus menutup semua akses di satu wilayah tersebut.

"PSBM ini tidak berarti Lock Down. Kita padu dengan AKB dari jam 06:00 WIB pagi sampai jam 21:00 WIB malam normal dari jam 21 00 ke atas kita tutup aksesnya," tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Beredar Surat Gedung Sate Lock Down kerena Ada ASN Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya