Sebanyak 7-8 RW Klaster Secapa AD Diizinkan Gelar Salat Idul Adha
Salat digelar wajib dengan protokol kesehatan virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masyarakat yang tinggal di tujuh hingga delapan RW dari 29 RW yang berada di wilayah klaster Secapa AD diizinkan menggelar salat Idul Adha, Jumat(31/7/2020). Namun, salat hanya diizinkan dilakukan di masjid dan tidak di lapangan terbuka.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Cidadap sekaligus Camat Cidadap, Hilda Hendrawan mengatakan, salat Idul Adha untuk beberapa RW yang tengah menjalani PSBM tetap akan digelar, namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua RW.
"Di wilayah Secapa tidak semua gelar salat Id, tidak semua kita imbau pada panitia Idul Adha tidak melaksanakan salat Id di lapang tapi di sekitar masjid," ujar Hilda saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (30/7/2020).
1. Tidak diizinkan potong hewan kurban di masjid
Meski sudah diizinkan menggelar salat Idul Adha, Hilda menuturkan, aturan protokol kesehatan harus tetap diutamakan. Menurutnya, hal tersebut penting guna memutus rantai penyebaran virus corona selama salat berlangsung.
"Protokol kesehatan sesuai aturan yang ditentukan. Khutbah tidak terlalu lama dan setelah bubar tidak ada kerumunan dan pelaksana pemotongan hewan tidak disarankan di lingkungan masjid," ungkapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Beredar Surat Gedung Sate Lock Down kerena Ada ASN Positif COVID-19