TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Bandung Batasi Kegiatan MICE Saat Malam Tahun Baru 2022

Event seni pertunjukan musik juga akan diberikan pembatasan

ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membatasi kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) saat malam tahun baru 2022. Event seni pertunjukan musik juga akan diberikan pembatasan.

"Pengamanan di tempat hiburan, kalau di (PPKM) level 3 kan yang dahulu tidak boleh, kalau event itu dengan batasan, MICE juga dibatasi hanya jumlahnya saja 30 persen dari kapasitas, yang lainnya daring," ujar Idris Kuswandi, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum (PPHD), Satpol PP Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

1. Satpol PP masih menunggu keputusan dalam rapat terbatas

Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Mengenai tempat publik yang sering dijadikan titik berkumpul masyarakat saat malam tahun baru, Idris bilang, hal itu masih akan menunggu keputusan dari rapat terbatas yang akan digelar pada Jumat (3/12/2021) besok.

"Untuk wisatawan itu di level 3 ditutup dulu. Tapi kita lihat implementasinya di peraturan wali kota nanti, pasti Inmendagri nomor 62 ini ditindaklanjuti oleh perwal," ungkapnya.

2. Penutupan tempat hiburan masih menunggu keputusan wali kota

Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Disinggung mengenai adanya penutupan tempat hiburan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Idris mengatakan bahwa hal itu masih belum diketahui. Mereka masih menunggu keputusan peraturan wali kota.

"Kemungkinan dituangkan dalam perwal seperti itu, karena menyesuaikan dengan Inmendagri. Tapi itu besok diputuskan di ratas," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dianggap Abaikan RDTR Reaktivasi Teras Cihampelas!

Baca Juga: Pemkot Bandung Berencana Alihfungsikan 46 Hektare eks TPA Leuwigajah 

Berita Terkini Lainnya