TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Kota Bekasi Paling Tinggi

Kota Banjar masih jadi yang terendah diantara daerah lainnya

IDN Times/Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021) malam. Dalam keputusannya, UMK Kota Bekasi menjadi paling tinggi dibandingkan kota kabupaten lainnya.

Seluruh UMK 27 kabupaten/kota di Jabar diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari berbagai formula perhitungan berdasarkan anjuran pemerintah.

"Beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI," ujar Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).

1. Formula UMP digunakan juga untuk UMK 2022

Suasana Demo Tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Aldila Muharma&Athif Aiman)

Selain itu, keputusan UMK juga sudah berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar. Setiawan bilang, ada juga pertimbangan dari berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," ucapnya.

Gubernur Ridwan Kamil dikatakannya turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," katanya.

2. Pemprov Jabar memutuskan UMK berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat

Buruh Jabar tolak upah minimum 2021 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK, Setiawan mengatakan, gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," jelasnya.

3. Ridwan Kamil usul pemerintah pusat berikan ruang daerah untuk ikut putuskan UMK

Aksi buruh Jabar tolak upah minimum 2021 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata dia.

Baca Juga: Buruh Minta Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2022 Naik 10 Persen

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Berita Terkini Lainnya