TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Segera Tunjuk Daerah dengan Perpanjangan PSBB

PSBB dilanjutkan dengan PSBB proporsional

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja. Ia mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. (Perpanjangan PSBB di) Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020, sementara di luar Bodebek perpanjangan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," ujar Setiawan, dalam keterangan resminya, Kamis (28/5) malam.

1. Surat tersebut benar dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ia menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar pada Kamis (28/5).

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.

2. Gubernur akan sampaikan langsung wilayah yang masuk PSBB proporsional

Antrean kendaraan saat pemeriksaan surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan memperketat pengawasan arus transportasi yang hendak masuk ke Jabodetabek guna memutus penyebaran COVID-19 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5). Berdasarkan data terbaru yang dikantongi, ia pun akan memilah daerah mana saja yang akan melakukan perpanjangan PSBB.

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro," tuturnya.

"Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Perekonomian di Jabar Masih Aman Meski Menurun

Baca Juga: Bodebek Dipastikan Tidak Ikut New Normal Pemprov Jabar

Berita Terkini Lainnya