Ridwan Kamil Segera Tunjuk Daerah dengan Perpanjangan PSBB
PSBB dilanjutkan dengan PSBB proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja. Ia mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB itu dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. (Perpanjangan PSBB di) Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020, sementara di luar Bodebek perpanjangan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," ujar Setiawan, dalam keterangan resminya, Kamis (28/5) malam.
1. Surat tersebut benar dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Ia menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar pada Kamis (28/5).
"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Perekonomian di Jabar Masih Aman Meski Menurun
Baca Juga: Bodebek Dipastikan Tidak Ikut New Normal Pemprov Jabar