Ridwan Kamil: Masyarakat Tidak Tertib PSBB akan Diberi Sanksi Tilang
Selama PSBB rapid test akan dimaksimalkan Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya resmi dilakukan pada Rabu (22/4). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut akan ada sanksi tilang bagi masyarakat yang tidak tertib lakukan PSBB di wilayah Bandung Raya.
"Kami imbau masyarakat Bandung Raya agar bisa adaptasi persiapan PSBB dari Wali Kota/Bupati masing-masing. Nanti juga ada sanksi surat tilang dan blanko dari polisi," ujar pria yang karib dengan sapaan Emil saat Konferensi Pers di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (17/4).
1. Masyarakat harus tertib ikuti imbauan Wali Kota/Bupati
Emil mengatakan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya akan dibarengi dengan melakukan rapid test atau tes cepat virus corona (COVID-19). Menurutnya, dengan diberlakukannya rapid test tersebut, masyarakat diminta untuk tertib mengikuti imbauan dari kepala daerah.
"PSBB Kota Bandung dan KBB akan diiringi dengan tes massal sebanyak-banyaknya. Hal ini untuk melacak dari penyebaran COVID-19 itu sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal
Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanggulangan COVID-19 Jadi Rp298,2 M