Ridwan Kamil Larang Perusahaan Cicil Bayar THR Idul Fitri 2023
Ridwan Kamil minta perusahaan tidak banyak beralasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil melarang perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar untuk mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Emil meminta perusahaan bayar sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Orang nomor satu di Jabar ini mengatakan, THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023).
1. Perusahaan jangan renggut hak karyawan
Selain THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan, Emil menegaskan, aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!
Baca Juga: Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran