TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Larang Perusahaan Cicil Bayar THR Idul Fitri 2023

Ridwan Kamil minta perusahaan tidak banyak beralasan

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil melarang perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten kota di Jabar untuk mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Emil meminta perusahaan bayar sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Orang nomor satu di Jabar ini mengatakan, THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," ujar Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023).

1. Perusahaan jangan renggut hak karyawan

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Selain THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan, Emil menegaskan, aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," katanya.

2. Pemprov Jabar ikut aturan Kemenaker

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203).

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, salah satunya soal waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!  

Baca Juga: Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran

Berita Terkini Lainnya