Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!  

Perusahaan harus membayar penuh THR Idul Fitri 2023

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan yang ada di wilayah Jabar tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203).

1. Pembayaran THR harus seminggu sebelum Idul Fitri 2023

Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!  ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

2. Posko aduan akan dibangun di UPTD kabupaten/kota

Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!  ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Rachmat mengatakan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon . Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.

3. Kemenaker sudah berikan SE pada kabupaten/kota

Pemprov Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil THR Idul Fitri 2023!  Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. "SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya