Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) memberikan beberapa usulan pada perusahaan padat karya untuk mencegah terjadinya PHK massal. Salah satunya dengan efisiensi waktu kerja buruh.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, efisiensi bisa dilakukan dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas. Misalnya, upah pada tingkat manajer dan direktur.
"Mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja," ujar Taufik melalui keterangan resmi, Selasa (15/11/2022).
1. Bisa dengan cara memberikan uang pensiun dini
Selain itu, langkah lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan padat karya agar tidak melakukan PHK pada buruh yaitu meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
"Artinya, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
2. Disnakertrans Jabar dorong perusahaan dan buruh buat kesempatan
Guna menyikapi perlambatan ekonomi global, Disnakertrans sejak Bulan Januari 2022 terus berkoordinasi dengan binaan Better Work Indonesia (BWI)-ILO untuk bernegosiasi dan mencari potensi-potensi pasar baru di luar pangsa pasar Eropa dan Amerika.
Sedangkan, untuk persoalan adanya daerah yang memiliki UMK tinggi, pihaknya melakukan pemetaan dan berkoordinasi antar lembaga untuk cipta kondisi penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan.
"Kami mendorong asosiasi dan perkumpulan pengusaha di sektor padat karya untuk membuat kesepakatan relaksasi kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat khususnya bagi daerah kantung-kantung industri padat karya," kata dia.
3. PHK sektor padat karya di Jabar terpantau tinggi
Taufik menambahkan, hingga saat ini angka PHK sektor padat karya di Jawa Barat terpantau tinggi. Hal ini ditemukan berdasarkan data dari asosiasi, BPJS Ketenagakerjaan, dan laporan lainnya.
Rinciannya data dari perselisihan hubungan industri di kabupaten/kota sebanyak 4.155 orang, data BWI-ILO ada 47.539 orang, kemudian data sementara APINDO 79.316 orang, lalu data peserta non aktif BPJS Ketenagakerjaan 146.443 orang.
"Data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui Dinas, Apindo, serikat pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/tidak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) jumlahnya bisa lebih besar lagi," kata dia.
Sehingga, upaya mitigasi harus dilakukan sedini mungkin agar tidak terus bertambah dan merambah ke sektor lain di luar padat karya.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh