Ramadan 2021, Pemkot Bandung Izinkan Penjual Takjil Berdagang
Berjualan takjil dibolehkan selama sesuai dengan Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan seluruh penjual kudapan berbuka puasa alias takjil berniaga selama Ramadan 2021. Namun, ia menegaskan agar penjual menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penjual takjil di Kota Bandung tidak dilarang beroperasi. Namun, penjual tidak bisa membuka lapak jualannya di sembarang tempat.
"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum tidak melanggar Perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan (berjualan takjil), itu tidak ada masalah," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).
1. Satpol PP minta aparat kewilayahan pantau penjual takjil
Maraknya penjual takjil dadakan selama ramadan sudah menjadi budaya di masyarakat Kota Bandung. Satpol PP meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.
"Nantinya perlu diatur di kewilayahan kecamatan dan kelurahan. Kalau dia berjualan di zona merah dan melanggar protokol kesehatan ada sanksi dan penegakan hukumnya," tuturnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bandung Sebut Penyekatan Warga Tak Efektif
Baca Juga: 16 Siswa Krida Nusantara Positif COVID, Pemkot Bandung Segera Kaji PTM