TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramadan 2021, Pemkot Bandung Izinkan Penjual Takjil Berdagang

Berjualan takjil dibolehkan selama sesuai dengan Perda

ilustrasi Takjil (Antara Foto)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan seluruh penjual kudapan berbuka puasa alias takjil berniaga selama Ramadan 2021. Namun, ia menegaskan agar penjual menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penjual takjil di Kota Bandung tidak dilarang beroperasi. Namun, penjual tidak bisa membuka lapak jualannya di sembarang tempat.

"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum tidak melanggar Perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan (berjualan takjil), itu tidak ada masalah," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).

1. Satpol PP minta aparat kewilayahan pantau penjual takjil

Penjual Satai Ayam dan Kambing mengipasi satai yang akan dijual di daerah sekitar Kota Tua, Jakarta Barat (IDN Times/Aldila Muharma)

Maraknya penjual takjil dadakan selama ramadan sudah menjadi budaya di masyarakat Kota Bandung. Satpol PP meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini.

"Nantinya perlu diatur di kewilayahan kecamatan dan kelurahan. Kalau dia berjualan di zona merah dan melanggar protokol kesehatan ada sanksi dan penegakan hukumnya," tuturnya.

2. Operasional pusat perbelanjaan modern diperpanjang

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah mempersiapkan kebijakan untuk operasional kafe dan mal selama ramadan 2021. Dalam kebijakannya, kafe, restoran, tempat makan, mal, dan pusat perbelanjaan diperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB dengan kapasitas tetap 50 persen.

Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung, Oded M Danial setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (9/4/2021).

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/kafe/rumah makan) pada bulan Ramadan. Tempat hiburan tutup," ujar Oded, di Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bandung Sebut Penyekatan Warga Tak Efektif

Baca Juga: 16 Siswa Krida Nusantara Positif COVID, Pemkot Bandung Segera Kaji PTM

Berita Terkini Lainnya