TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Kakak Ade Yasin bebas dari hukuman delapan bulan bui

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Bandung, IDN Times - Kakak Ade Yasin sekaligus mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selasa (2/8/2022).

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis delapan bulan bui atas kasus keduanya gratifikasi.

"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Elly, Selasa (2/8/2022).

1. Diminta wajib lapor ke Bapas Bogor

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Elly menyebutkan, meskipun sudah bebas bersyarat, Rachmat Yasin tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakat (Bapas) Bogor. Rachmat Yasin masuk Lapas Sukamiskin sejak 2021 dan mendapatkan beberapa kali hak remisi.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," ucapnya.

2. Rachmat Yasin tersandung dua kasus

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Seperti diketahui, Rachmat Yasin terlibat dua kasus dan keduanya diamankan langsung oleh KPK. Pada Mei 2014 dia diamankan melalui OTT atas kasus suap alih fungsi hutan lindung kawasan Puncak, Bogor.

Kemudian Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Baca Juga: KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

Berita Terkini Lainnya