TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Jasa Marga Kasih Paham Soal Viral Harga Tol Bandung Rp724 Ribu

Pengedara melalui tol tidak sesuai aturan berlaku

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) turut angkat bicara soal viral viral video di media sosial TikTok mengenai mahalnya denda masuk wilayah Bandung melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.

Aksi viral ini diunggah oleh akun media sosial TikTok @erlanggaleo pada Minggu (25/06/2023). Atas viralnya video ini, kemudian PT Jasamarga Transjawa Tol segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

1. Transaksi tidak sesuai dengan arah perjalanan

Gerbang Tol Cikampek Utama. (dok. Jasa Marga)

VP. Corporate Secretary and Legal
PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo mengatakan, hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar Ria melalui keterangan resmi, Senin (26/6/2023).

2. Ada beberapa persyaratan yang tak ditempuh pengendara

Gerbang Tol Cikampek Utama 1. (dok. Jasa Marga)

Ria menjelaskan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Hal itu tentunya dengan kondisi: tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar. Kemudian, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

"Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran," katanya.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang Terbaru 2023 via 7 Ruas Tol

Baca Juga: Tol Puncak Mau Dibangun, Bakal Nyambung dengan Tol Bocimi

Berita Terkini Lainnya