PSBM Bandung Amburadul, Ada Karantina Wilayah Tanpa SK Walkot
Satgas bilang bahwa penerapan PSBM harus ada SK wali kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kota Bandung amburadul. RW di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, berani menerapkan karantina wilayah tanpa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.
Aturan PSBM tingkat RW harusnya ditentukan berdasarkan SK Wali Kota Bandung. Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
"Penerapan (PSBM) dilakukan bersamaan SK Wali Kota Bandung. Mekanisme di perwal dipahami dahulu. Kalau mau diterapkan (PSBM) ajukan, baru SK keluar," ujar Ema di kantor Kecamatan Coblong pada Kamis (11/2/2021).
1. RW di Kelurahan Dago sudah terapkan PSBM
Kecamatan di Kota Bandung sampai saat ini, dikatakan Ema, belum ada yang mengajukan karantina wilayah. Namun, Camat Coblong, Krinda Hamidipradja menyebutkan bahwa ada RW di Kelurahan Dago sudah menerapkan PSBM.
"Udah jalan (PSBM) di RW 4, RW 5 dan RW 12 Kelurahan Dago," ujar Krinda saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Perwal Sudah Terbit, Pemkot Bandung Belum Juga Terapkan PSBM
Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"