PSBB Proporsional, Wali Kota Bandung Izinkan Pernikahan Tanpa Resepsi
Pernikahan cukup dengan akad nikah saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengizinkan warganya yang hendak melangsungkan pernikahan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional berlangsung. Namun, acara pernikahan itu hanya diisi acara akad nikah tanpa ada kegiatan resepsi atau pesta.
"Masyarakat yang mau menikah jangan dulu ada resepsi, kalau akad kedua belah pihak bisa. bikin keramaian dan abaikan protokol kesehatan saya harapkan tidak boleh," ujar Oded dalam keterangan resminya, Senin (8/6).
1. Protokol pencegahan COVID-19 wajid diterapkan masyarakat Kota Bandung
Oded mengatakan, selain kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan lainnya yang dapat mengundang banyak masa masih belum diizinkan selama PSBB Proporsional. Sedangkan, untuk kegiatan biasa tanpa melibatkan banyak orang, Oded meminta, protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Bagi semua masyarakat yang mau mengadakan event berkumpul termasuk pernikahan saya menimbau mengindahkan aspek protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Catat 27 Tenaga Kesehatan di Bandung Positif COVID-19
Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung
Baca Juga: 4 Pedagang Positif Corona, Tiga Pasar Tradisional di Bandung Ditutup