PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Begini Aturan untuk Pendatang
Rapid antigen negatif menjadi syarat wajib untuk masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak Senin (11/1/2021). Sejumlah aturan pun telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu mengatur sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama dua pekan ke depan.
1. Syarat rapid antigen negatif berlaku untuk warga Kota Bandung yang hendak ke luar kota
Dari sejumlah aturan PSBB proporsional, pada Pasal 11 menyatakan bahwa pendatang diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen negatif apa bila hendak masuk ke Kota Bandung. Aturan ini berlaku untuk warga negara dari luar negeri dan dari kota atau kabupaten zona merah dan hitam.
"Setiap orang di Daerah Kota yang melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam dan kembali ke Daerah Kota harus melakukan uji rapid antigen," ujar Oded seperti dikutip dalam Perwal, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Dibandingkan PPKM
Baca Juga: Pantau RS Darurat, Ridwan Kamil: Sudah Lengkap Cuma Kurang Internet