PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIB
Keputusan PSBB ketat baru akan dirapatkan Pemkot Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan, akan ada perubahan jam operasional toko modern atau mal dan kapasitas pengunjung restoran jika aturan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali diterapkan.
Peraturan dari sektor perdagangan nantinya akan mengacu pada instruksi kementerian dalam negeri (Inmendagri). Adapun sebelumnya Kota Bandung mengacu pada Perwal nomor 73 tahun 2020.
"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (7/1/2020).
1. Kemungkinan akan ada dua poin perubahan untuk toko modern
Ia mengatakan, kemungkinan perubahan aturan operasional toko modern sudah langsung dilaporkan pada Sekda Kota Bandung. Menurutnya, instruksi ini nantinya akan menjadi kajian dalam rapat terbatas yang akan digelar besok.
"Orpasional berdasarkan Perwal, toko moderen buka dari 07:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB, Kemungkinan nanti maju satu jam dari 08:00 WIB sampai 19:00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Putuskan Teknis Pembatasan Aktivitas Diperketat