TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat di Jabar, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup

Seluruh kegiatan masyarakat ekstra dibatasi

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bandung, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menjalankan kebijakan dalam menekan angka lonjakan COVID-19.

Dalam PPKM Darurat ini sejumlah aturan di sektor ibadah, perekonomian dan perdagangan akan lebih diperketat. Mal serta pusat perbelanjaan diminta tutup.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, banyak aturan teknis yang ditingkatkan dalam PPKM Darurat. Mulai dari aturan jam operasional mal dan tempat ibadah.

"Selama PPKM Darurat di Jabar, mal ditutup, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away," kata Emil dalam keterangan pers secara virtual, Kamis(1/7/2021).

1. PKL diizinkan berjualan tetapi tidak diizinkan makan ditempat

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk sektor perekonomian yang melibatkan orang banyak seperti warung dan pedagang kaki lima tetap diperbolehkan dengan pembatasan. Emil menyebutkan, para pedagang diperbolehkan berjualan tanpa menyediakan layanan makan di tempat. Landasan aturan PPKM Darurat juga sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

"PKL boleh berjualan selama pangan, tetapi gak boleh duduk menyantap hidangan. Ini dilakukan selama PPKM Darurat," ungkapnya.

2. Ridwan Kamil rekomendasikan 27 daerah di Jabar terapkan PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sebelumnya, Emil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di Jawa dan Bali. Sehingga, Pemprov Jabar tidak menerapkan aturan ini secara sendiri.

"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melakasanakan PPKM micro darurat," ujar Emil.

3. Aturan PPKM darurat lebih ketat dari PPKM Mikro

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Aturan ini sifatnya sudah berdasarkan instruksi, Emil mengungkapkan, bupati dan wali kota mulai besok akan diminta segera mensosialisasikan seluruh aturan teknis dari PPKM darurat pada seluruh warganya.

"Akan ada pengetatan luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial dan kritikal," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar 

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Berlaku, Jokowi: Warga Harus Patuh

Baca Juga: PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!

Berita Terkini Lainnya