PPKM Darurat di Jabar, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup
Seluruh kegiatan masyarakat ekstra dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menjalankan kebijakan dalam menekan angka lonjakan COVID-19.
Dalam PPKM Darurat ini sejumlah aturan di sektor ibadah, perekonomian dan perdagangan akan lebih diperketat. Mal serta pusat perbelanjaan diminta tutup.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, banyak aturan teknis yang ditingkatkan dalam PPKM Darurat. Mulai dari aturan jam operasional mal dan tempat ibadah.
"Selama PPKM Darurat di Jabar, mal ditutup, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away," kata Emil dalam keterangan pers secara virtual, Kamis(1/7/2021).
1. PKL diizinkan berjualan tetapi tidak diizinkan makan ditempat
Untuk sektor perekonomian yang melibatkan orang banyak seperti warung dan pedagang kaki lima tetap diperbolehkan dengan pembatasan. Emil menyebutkan, para pedagang diperbolehkan berjualan tanpa menyediakan layanan makan di tempat. Landasan aturan PPKM Darurat juga sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
"PKL boleh berjualan selama pangan, tetapi gak boleh duduk menyantap hidangan. Ini dilakukan selama PPKM Darurat," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Berlaku, Jokowi: Warga Harus Patuh
Baca Juga: PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!