TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Bandung Pastikan Ada Tersangka Baru dari Kasus Akumobil

Sampai saat ini sudah ada ratusan orang yang melapor

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung memastikan akan ada tersangka baru dari kasus dugaan penipuan PT Aku Digital Indonesia (Akumobil). Tersangka baru tersebut konon bisa dari jajaran petinggi Akumobil dan pihak-pihak lainya.

Kasat Reskrim, Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi M Rifai menuturkan, Satreskrim Polrestabes Bandung saat ini baru menetapkan seorang tersangka berinisial BJ, ia diketahui menjadi Direktur Utama dari PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil.

"Pertama satu orang sudah ditetapkan tersangka, kemungkinan akan ada tersangka lagi memperkuat saksi dan barang buktinya," ujar Rifai saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (12/11).

1. Dugaan akan ada tersangka baru selain BJ

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Rifai menjelaskan, dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan sampai saat ini, Polisi kemungkinan akan mengumumkan nama tersangka baru selain BJ, namun Rifai tidak menjelaskan lebih ditail kapan hal tersebut akan diumumkan pihak kepolisian.

"Tersangka baru kemungkinan direktur, dan kemungkinan juga dari lainya, kita Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kan, kita buat pasal baru," ungkapnya.

2. Korban terdata sudah ada 500 orang lebih

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Rifai menambahkan, saat ini korban yang melapor diberikan tiga model, pertama, korban bisa melapor melalui posko Polrestabes Bandung, kemudian Polda Jawa Barat dan bisa melalui petugas kepolisian langaung kemudian diarahkan. Sambung dia, Korban harus melapor untuk didata pihak kepolisian.

"Data kita terbaru ada 400 korban sudah mendata di posko, yah total selain di Posko pengaduan bisa hampir 500 lebih," katanya.

3. Kerugian korban hingga saat ini kurang lebih 100 miliar

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Lebih lanjut, Rifai mengatakan, berdasarkan data sementara yang sudah dihimpun pihak kepolisian, hingga saat ini total kerugian korban hingga 100 miliar lebih. Jika proses penyelidikan masih berjalan, menurutnya, kemungkinan ditaksir bisa lebih dari angka tersebut.

"Total kerugian korban masih 100 miliar dan kemungkinan akan bertambah lagi, kita telusiri dana yang ada di PT Aku Digital ini," jelasnya.

4. Polisi menduga Akumobil lakukan TPPU

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberitakan sebelumnya, Rifai menjelaskan, BJ saat ini sudah dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipaun dan penggelapan. Berdasarkan pendalaman kasus, BJ konon membelanjakan juga dana dari para konsumen Akumobil. Sambung Rifai, tidak menuntut kemungkinan penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain duggan penipuan uang, kita akan gelar perkara dan kita mungkin naikkan ke TPPU. Langkah tersebut akan kita coba lakukan," katanya.

Berita Terkini Lainnya