Polisi Didorong Beri Sanksi Pelaku Bullying Setubuhi Kucing Tasik
Polisi jangan ragu memberikan sanksi pada pelaku bullying
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong kepolisian agar bisa memberikan sanksi pada pelaku kasus bullying setubuhi kucing Tasikmalaya yang mengakibatkan korban depresi dan meninggal dunia.
Kepala Komnas PA Jabar, Diah Puspitasari Momon mengatakan, penanganan kasus ini tentunya membuat kepolisian harus berhati-hati. Sebab, tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku ini rata-rata berusia 11 tahun.
"Yang tadinya polisi juga masih agak ragu (dalam melakukan penindakan) tapi tetap kita dorong dan tetap harus tersangkakan. Apalagi ini sudah viral juga," ujar Diah, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
1. Tiga orang ditersangkan bisa jadi hanya untuk efek jera
Menurutnya, polisi tetap harus tegas dan memberikan sanksi pada pelaku bullying itu. Alasannya agar memberikan efek jera dan kasus ini sebagai contoh agar tidak ada kasus bullying lainnya pada anak-anak.
"Jadi ditersangkakan itu bukan maksud untuk apa-apa, supaya ada efek jera kepada para pelaku ini. Bahkan untuk yang lain juga ini bisa dijadikan contoh bahwa mereka tidak bisa sembarangan mem-bully teman-temannya," ungkapanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pelaku Bullying Tasikmalaya Dikenai Sanksi
Baca Juga: DPRD Jabar Minta Sekolah Bantu Tangani Bullying Bocah Tasikmalaya