Pertemuan Auditor BPK dengan Ade Yasin Bukan Pelanggaran?
Pertemuan memang dibolehkan selama untuk perbaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus suap auditor BPK Jabar oleh Bupati Ade Yasin untuk raihan WTP sudah memasuki permintaan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa KPK adalah Wiryawan Chandra.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menyatakan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Wiryawan, Senin (29/8/2022).
1. Pertemuan selama berkaitan dengan efektivitas tidak masalah
Dalam peristiwa ini, BPK Jabar memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor. Sehingga, pertemuan tidak dipermasalahkan.
"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," ungkapnya.
Baca Juga: Peran Auditor BPK Jabar Terungkap di Kasus Suap Ade Yasin
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD Bogor