TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertemuan Auditor BPK dengan Ade Yasin Bukan Pelanggaran?

Pertemuan memang dibolehkan selama untuk perbaikan

Bupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus suap auditor BPK Jabar oleh Bupati Ade Yasin untuk raihan WTP sudah memasuki permintaan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa KPK adalah Wiryawan Chandra.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menyatakan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Wiryawan, Senin (29/8/2022).

1. Pertemuan selama berkaitan dengan efektivitas tidak masalah

Tersangka suap yang kena OTT KPK bersama Bupati Bogor Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Dalam peristiwa ini, BPK Jabar memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor. Sehingga, pertemuan tidak dipermasalahkan.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," ungkapnya.

2. Auditor BPK Jabar berhak menanyakan langsung hasil temuan

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif mengatakan, perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," ucapnya.

Kemudian, dia juga menerangkan, capaian WTP dilakukan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif dalam kasus ini.

"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," katanya.

Baca Juga: Peran Auditor BPK Jabar Terungkap di Kasus Suap Ade Yasin

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD Bogor

Berita Terkini Lainnya