Peras 17 Puskesmas di Bekasi, Pegawai BPK Disidangkan di Bandung
Berkas perkara sudah diterima JPU untuk disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial APS yang diduga memeras satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berkas dari terdakwa APS kini sudah dilimpahkan dari Kejati Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, berkas dari kasus ini sudah siap disidangkan.
"Persidangan di PN Bandung, berkas tersangka APS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI perwakilan Jabar telah diterima JPU," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Selasa (12/7/2022).
1. Sejumlah barang bukti sudah diterima JPU
Adapun sederet barang bukti yg diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum antara lain: satu buah tas hitam berisi pecahan uang Rp100.000 dan Rp50.000 berjumlah Rp351.900.000, tiga unit ponsel dan satu flashdisk warna hitam merk Sandisk berisi video penyerahan uang.
"Bahwa tersangka APS disangka melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Sutan.
Baca Juga: Anggota dan Ade Yasin Kena OTT KPK, BPK BPK Jabar Ogah Komentar
Baca Juga: BPK Temukan Kunker Fiktif DPRD Kota Serang ke Wilayah Jabar