Penjual Sertifikat Vaksin Palsu Ditangkap, Polisi Kini Cari Pembelinya
Pembeli sertifikat vaksin palsu bisa dipidanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mencari warga yang telah membeli sertifikat vaksin palsu dari empat orang penjualnya yang sudah diamankan Polda Jabar pada Selasa (14/9/2021).
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, warga yang membeli sertifikat vaksin palsu bisa dikenakan pidana.
"Kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu," ujar Erdi, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
1. Polisi akan meminta keterangan para pembeli sertifikat vaksin palsu
Ketika polisi mendapatkan warga yang membawa sertifikat vaksin palsu maka tidak akan langsung ditindak. Sebab, Erdi bilang, semua proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan.
"Kita harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak. Mohon waktu hasil dari pemeriksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu
Baca Juga: Ridwan Kamil Duga Ada Komplotan Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu