Pengamat Hukum: KemenPPA Harus Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan
Ganti rugi bisa dilakukan setelah putusan sudah inkracht
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas menyatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus bayar restitusi (ganti rugi) korban Herry Wirawan.
Keputusan membayar ini kata Nandang harus dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung inkracht.
"Kalau sudah ada putusan (inkracht) pengadilan ya mau gak mau harus dieksekusi karena itu perintah hakim melalui pengadilan sama saja dengan perintah negara. Kalau sudah inkracht ya," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).
1. Ganti rugi harus dilakukan setelah putusan inkracht
Nandang berpandangan, saat ini kemungkinan akan ada banding dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dengan begitu, hal itu tetap harus menunggu putusan akhir dari hakim.
"Kan ini kemungkinan banding. Ada perubahan dan lihat putusan banding. Seandainya, sampai inkracht restitusi itu dibebankan pada negara ya tadi mengikat itu kewajiban KemenPPPA, perpanjangan dari negara," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati Banding
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung