Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati Banding

Tuntutan harus dipertegas kembali pada hakim PN Bandung

Bandung, IDN Times - Keluarga korban pemerkosaan 13 santriwati Bandung meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Keluarga meminta jaksa mempertahankan kembali tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan. Tuntutan itu menurut korban sudah sesuai dan harus diajukan kembali pada hakim.

"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

1. Vonis seumur hidup pada Herry Wirawan tidak seimbang

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati BandingTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan beberapa curhatan korban, Yudi bilang, hakim seharusnya memberikan vonis hukuman mati dan menyetujui semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejati Jabar.

Menurutnya, vonis seumur hidup itu tidak seimbang, dan tidak setimpal dengan kesalahan terdakwa. Apalagi korban kini harus menanggung beban psikis, dan tekanan sosial yang bisa jadi berlansung turun-temurun.

"Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," ucapnya.

2. Korban akan sampaikan langsung usulan ke Kejati Jabar

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati BandingKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Yudi menambahkan, korban dalam waktu dekat tetap akan memberikan sikap dan akan meminta langsung agar Kejati Jabar melakukan banding hingga tuntutan bisa disetujui oleh hakim Pengadilan Tinggi Negeri Kelas 1A Bandung.

"Ya Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Yudi.

3. Dari dulu korban berharap Herry dihukum mati

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati BandingTerdakwa kasus pemerkosaan santriwati Bandung, Herry Wirawan. (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal harapan keluarga sebelum hakim memberi vonis Herry, Yudi mengatakan, para korban meminta agar pemerkosa 13 santriwati itu divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

"(Harapannya) hukuman mati. Dari dulu, dari awal, itu saya dulu pernah bilang, ini ada ancaman hukuman mati, pada saat korban mau melakukan anarkis ke Herry, waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini kan ada ancaman hukuman mati," katanya.

4. Hakim vonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup

Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati BandingKajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hakim dengan kurungan penjara seumur hidup. Hakim menganggap bahwa Herry telah bersalah dan telah melakukan perbuatan pemerkosaan pada 13 santriwati hingga beberapa diantaranya telah melahirkan anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil

Baca Juga: Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya