TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penentuan UMP UMK 2023 Jabar Gunakan PP 51, Buruh Ancam Mogok Massal

Buruh menginginkan ada kenaikan 15 persen

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional, (SPN), Jawa Barat mengancam akan mogok massal jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk menetapkan UMP dan UMK 2024.

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, peraturan pemerintah itu sangat tidak berpihak pada buruh. Adapun SPN kini tengah mengusulkan ke dewan pengupahan Jawa Barat agar perhitungan UMP dan UMK 2024 tidak menggunakan aturan itu.

"Kalau Gubernur tetap menetapkan dengan menggunakan formulasi PP 51 maka kami dipastikan akan melakukan mogok nasional. Bersama seluruh elemen buruh, partai buruh semua," ujar Dadan, Kamis (16/11/2023).

1. Mogok nasional dilakukan dari 1-13 Desember 2023

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Dadan menjelaskan, penetapan UMP dan UMK akan diputuskan dalam waktu dekat ini. Jika Pemprov Jabar tetap menggunakan PP 51 tahun 2023, dia memastikan para buruh akan melakukan mogok nasional pada Desember 2023.

"Mogok nasional akan dilakukan mulai tanggal satu sampai dengan tanggal 13 Desember, di antara spare waktu itulah kami akan melakukan mogok, menghentikan produksi lah," ucapnya.

2. Buruh SPN minta kenaikan upah sampai 15 persen

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dadan mengatakan, PP 51 tahun 2023 itu akan menentukan UMP dan UMK dibawah inflasi laju pertumbuhan ekonomi, sehingga akan membuat daya beli buruh sangat lemah. Buruh mengusulkan kenaikan harus di angka 15 persen.

Tuntutan kenaikan 15 persen menurut dia sudah sesuai dengan kondisi buruh saat ini. Kenaikan UMP dan UMK buruh dari masa COVID-19 pada 2020 sampai saat ini tergolong kecil di bawah satu persen.

"Kami berharap kenaikan upah itu selain dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tanpa dikurangi apapun itu 8 persen. Ditambah reborn dari beberapa tahun ini kami tidak naik. Itu mengembalikan daya beli masyarakat pekerja 15 persen itu," katanya.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 Persen

Baca Juga: Menaker Sebut UMP Bisa Naik di Atas 10 Persen di Aturan Baru

Berita Terkini Lainnya