Diprotes Warga, Satpol PP KBB Segel Warung Penjual Miras

Satpol PP KBB bakal panggil pemiliknya

Bandung Barat, IDN Times - Warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB). Warung tersebut sebelumnya viral usai diprotes warga.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, penyegelan terhadap warung yang menjual miras itu dilakukan pada Selasa (14/11/2023). Sebelumnya pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pihak desa terkait keberadaan warung tersebut.

"Pak kades berkirim surat pada 13 November memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin. Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual minuman alkohol di Desa Cipada," ujar Angga saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

1. Satpol PP KBB koordinasi terlebih dulu dengan kecamatan

Diprotes Warga, Satpol PP KBB Segel Warung Penjual Miras(Dok/Istimewa)

Angga mengatakan, sebelum melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual miras ilegal itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan kecamatan. Warung tersebut memang menjual miras. Hanya saja terkait obat-obatan terlarang pihaknya tidak bisa memastikannya karena itu bukan kewenangan Satpol PP KBB.

Dia mengatakan penyelegelan yang dilakukan pihakanya dilakukan berdasarkan Perda KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Iya jual miras. Saat ke lapangan warungnya sudab ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong," ucap Angga.

2. Pemilik warung miras tak ada di lokasi

Diprotes Warga, Satpol PP KBB Segel Warung Penjual Miras(Dok/Istimewa)

Namun, kata dia, pihaknya belum menggali keterangan dari pemilik warung yang menjual miras ilegal tersebut. Pasalnya, saat Satpol PP mendatangi lokasi yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Sehingg pihaknya belum mendapat informasi secara detal terkait aktivitas warung tersebut.

Satpol PP KBB sudah melayangkan pemanggilan terhadap pemilik warung tersebut yang identitasnya sudaba diketahui. Pihaknya, kata Angga, akan mengklarifikasi terkait aktivitas warung yang menuai protes warga tersebut.

"Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa kita belum tau itu. Nanti akan kita gali oleh temen-temen penyidik. Tapi pemilik lahan gak ada di lokasi pas kita ke lapangan," ujar Angga.

3. Warung yang menjual miras diprotes warga

Diprotes Warga, Satpol PP KBB Segel Warung Penjual MirasIlustrasi miras. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, keberadaan sebuah warung di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat warga berang hingga menggelar aksi protes.

Warung tersebut ternyata diduga menjual
minuman keras (miras) dan obat terlarang. Warga pun menggelar aksi protes agar warung itu ditutup. Mereka memasang spanduk bertuliskan 'Kami Warga Desa Cipada Menolak Keras Peredaran Miras, Obat Terlarang, dan Narkotika'. Ada beberapa spanduk yang dipasang di beberapa titik.

Aksi protes warga terkait keberadaan warung yang menjual miras dan obat-obatan terlarang itu viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat warga membentangkan poster berbagai tulisan yang menentang adanya penjualan miras dan obat terlarang di wilayah tersebut.

Baca Juga: Warung Jual Miras dan Obat-obatan Terlarang Bikin Warga KBB Geram

Baca Juga: Polres Cimahi Intensifkan Razia Usai Miras Oplosan Mencuat di Subang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya