Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 Persen

Kenaikan UMP 2024 sampai empat persen masih memungkinkan

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan empat persen itu berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tetang pengupahan.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih si pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar Teppy di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023).

1. PP 51 tahun 2023 sangat memungkinkan kenaikan UMP hingga empat persen

Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 PersenIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Teppy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. Rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah, dan potensi kenaikan empat persen bisa saja terjadi.

"Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya. Nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen," katanya.

2. Dewan pengupahan akan melakukan pembahasan

Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 PersenIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Teppy mengatakan, persoalan UMP akan dibahas terlebih dahulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. Keputusan pastinya nanti akan disampaikan sesuai dengan aturan dari PP 51 tahun 2023.

"Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu," katanya.

3. Pemprov Jabar pastikan menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk UMP dan UMK

Disnakertrans Jabar: UMP 2024 Bisa Naik Sampai 4 PersenIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan.

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Bey, Senin (13/11/2023).

Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfanya. Hari ini atau besok di-share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," kata dia.

Baca Juga: Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023

Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, UMP dan UMK 2024 Wajib Diumumkan Bulan Ini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya