Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023

Pemprov Jabar akan koordinasi bersama dewan pengupahan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Rapat Bersama dewan pengupahan juga akan dilakukan.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan.

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Bey, Senin (13/11/2023).

1. Dewan pengupahan harus menggunakan PP 51 2023

Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Dengan sudah adanya PP 51 2023 tentang pengupahan, Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," ucapnya.

2. Penentuan UMP dan UMK 2024 akan tepat waktu

Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey mengatakan dirinya akan melakukan pertemuan bersama buruh. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.

3. Buruh Jawa Barat tolak aturan PP 51 2023

Penentuan UMP UMK Jawa Barat 2024 Bakal Gunakan PP 51 Tahun 2023Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak aturan tersebut. Sebab dalam PP 51 2023 itu tidak menguntungkan para buruh untuk menentukan UMP/UMK 2024.

"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," ungkapnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Jabar Tolak Peraturan Baru Soal Upah 2024 

Baca Juga: 150 Pabrik Garmen Ditutup, Takut Diamuk Buruh yang Demo

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya