Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan

Peserta pemilu diharapakan mengikuti aturan Undang-undang

Bandung, IDN Times - Bawaslu RI mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak mempolitisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Pihak yang menggunakan cara itu, terancam dipidanakan karena melanggar UU Pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, larangan menggunakan isu SARA sudah tertuang dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam aturan itu para peserta dilarang menggunakan instrumen SARA atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.

"Kami sebarkan imbauan ke peserta pemilu untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan di Pasal 280 tentang tadi politisasi SARA melalui media sosial," ujar Rahmat usai Seminar Lawan Misinformasi untuk Pemilu Sehat oleh ICT Watch dan WhatsApp Indonesia di Gedung Sate, Kamis (16/11/2023).

1. Penanganan akan dilakukan bersama instansi terkait

Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rachmat menegaskan, para peserta Pemilu 2024 harus memahami dan menaati aturan itu. Jangan sampai ada peserta yang dengan sengaja melakukan kabar bohong, dan memberikan informasi fitnah pada pasangan lainnya. Sebab pelanggar aturan akan berujung pada pemberian sanksi.

"Kalau sudah masuk masa kampanye, itu masuk pidana. Kemudian, kalau kami harus hentikan penayangannya, tentu ada Kominfo untuk men-takedown berita seperti itu," katanya.

2. Misinformasi harus dilawan dengan memberikan edukasi

Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Manager Kebijakan Publik WhatsApp Indonesia, Esther Samboh mengatakan, ia memiliki komitmen untuk terus mendukung literasi digital di Indonesia. Termasuk salah satunya menggelar kegiatan ini di beberapa provinsi di Indonesia.

"Kami harap rangkaian program melawan misinformasi bisa turut membantu pemerintah dan masyarakat untuk dapat menjalankan pemilu dengan sehat," ujar Esther.

3. Koordinasi dengan berbagai pihak juga akan dilakukan

Bawaslu: Peserta Pemilu 2024 yang Pakai Isu SARA Bisa Dipidanakan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia menjelaskan, WhatsApp Indonesia akan terus menangkal misinformasi lewat kerja sama berbagai pihak. Edukasi juga terus disampaikan pada masyarakat luas.

"WhatsApp dan ICT Watch terus bekerja untuk menjauhkan masyarakat dari misinformasi di momentum Pemilu 2024 dan terus menjalankan program Kampanye Online Berteman Aman melalui akun Instagram @bertemanaman," katanya.

Baca Juga: Bawaslu, KPU, dan Parpol di Madina Teken MoU soal Penertiban APS

Baca Juga: Posisi Komisioner Kosong, Bawaslu Jabar Ambil Alih Tugas Bawaslu Majalengka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya