Pemprov Jabar Siapkan Insentif Pajak di KEK Lido Kabupaten Bogor
Rencana insentif pajak bisa mencapai 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mendukung upaya pemulihan ekonomi di Jawa Barat (Jabar) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menyiapkan insentif pajak secara bertahap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor. Pembayaran beberapa sektor pajak akan diringankan di calon objek wisata nasional itu.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan pemberian insentif pajak diputuskan sejalan dengan pemerintah pusat, termasuk keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun insentif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah meliputi beberapa jenis pajak sesuai dengan kewenangan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor, alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50 persen, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Senin (18/7/2022).
1. Pajak untuk kerja tenaga asing juga akan diberikan
Selain itu, Dedi menjelaskan bahwa akan ada pengurangan hingga keringanan pajak dan berlaku hingga retribusi. Hal itu juga mencakup izin mempekerjakan tenaga asing.
"Retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing keringanan pajaknya bisa mencapai 50 persen, dan angkanya bisa turun seiring waktu," ungkapnya.
Baca Juga: KEK Lido Diproyeksi Jadi Wisata Baru Kaum Millennial
Baca Juga: Bupati Bogor Harap KEK Lido Jadi Solusi Pengangguran yang Kena PHK