TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar dan 11 Kabupaten Kota Raih Penghargaan BKN Award 2022

Ridwan Kamil minta kepala daerah jangan berpuas diri

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama 11 kota dan kabupaten di Jabar mendapatkan penghargaan Badan Kepegawaian Negara Award 2022 dengan berbagai kategori.

Penghargan pertama, Pemprov Jabar raih kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja Pemerintah Provinsi Tipe Besar. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari awal Jabar sudah berkomitmen untuk juara.

Artinya berprestasi dalam segala aspek, termasuk manajemen kinerja pemerintah. "Mengapa Jabar dari awal kita kasih judul juara, itu karena kita harus bisa berprestasi," kata Ridwan Kamil melalui keterangan resminya, Rabu (24/8/2022).

1. Daerah lain diharapkan menggenjot pelayanan publik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Emil juga mendorong kepala daerah yang belum mendapatkan penghargaan agar segera mengejar 11 daerah lainnya. Salah satunya menggenjot pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi digital.

"Kita masih ada sisa setahun dan akan kita dorong agar daerah lain juga bisa mendapatkan reward. Yang kurang diberi peringatan dan diurus," ungkapnya.

2. Kepala daerah jangan merasa puas dengan capaian ini

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dia mengingatkan pula 11 daerah yang meraih penghargaan BKN Award 2022 untuk tidak berpuas diri. Sebab, kata dia, kualitas pelayanan harus tetap ditingkatkan untuk mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional di wilayah Jabar.

"Jadi kepala daerah juga jangan berpuas diri," ucapnya.

3. Penilaian dilakukan selama delapan tahun

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menambahkan, ada beberapa model yang digunakan BKN dalam penilaian terhadap implementasi norma standar kriteria dan prosedur manajemen ASN.

Kriteria ini yaitu: perencanaan kebutuhan pegawai, rekrutmen, pengembangan sampai dengan pemberhentian, termasuk pemberian jaminan pensiun.

"Penilaian dilakukan kurang lebih selama delapan tahun dan baru di tahun 2015 dilakukan penilaian pada instansi," katanya.

Baca Juga: Kaltim Raih Kategori Terbaik BKN Award 2022

Baca Juga: Mayoritas PNS Sudah Tua, Kepala BKN: Bukan Struktur SDM yang Sehat

Baca Juga: Gaji di Luar APBD, Kepala BKN: Itu Honorer Ilegal atau Pekerja Gelap

Berita Terkini Lainnya