Pemprov Jabar Bakal Evaluasi Status Darurat Sampah Bandung Raya
Status darurat belum bisa dipastikan akan diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi status darurat sampah Bandung Raya akibat terbakarnya TPA sampah Sarimukti. Adapun masa berlaku status ini akan habis pada Rabu (25/10/2023).
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, status darurat sampah Bandung Raya harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan apakah akan diperpanjang atau dihentikan.
"Tanggal 25 Oktober ini saya minta evaluasi, karena menurut informasi api sudah padam bisa digeser-geser. Jadi masa darurat itu apakah perlu atau memang sudah ter-manajemen dengan baik," ujar Bey di Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023).
1. Bandung Raya harus selesaikan sampah di wilayah masing-masing
Bey memastikan, yang terpenting dalam masa darurat sampah Bandung Raya ialah penindakan dari kabupaten dan kota itu sendiri. Kepala daerah di Bandung Raya harus memikirkan pengelolaan sampah secara mandiri.
"Saya sudah katakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya meminta Pemkab atau Pemkot di Bandung Raya untuk menurunkan ritase sampahnya, tapi juga dipikirkan bagaimana pengurangan sampah di kabupaten kota," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perpanjang Status Darurat Sampah Bandung Raya
Baca Juga: Status Darurat Sampah Bandung Raya Berpotensi Diperpanjang