Status Darurat Sampah Bandung Raya Berpotensi Diperpanjang

Keputusan perpanjang status diumumkan pekan depan

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat berencana memperpanjang status darurat sampah Bandung Raya dari peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, perpanjang status darurat sampah ini baru akan dibahas hari ini bersama kepala daerah di Bandung Raya serta beberapa pihak terkait lainnya.

"Kami akan rapatkan dulu ya, insyaallah hasilnya Senin pekan depan," ujar Prima melalui pesan singkat, Sabtu (23/9/2023).

1. Ada banyak poin yang akan dibahas

Status Darurat Sampah Bandung Raya Berpotensi DiperpanjangIDN Times/Galih Persiana

Prima menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dibahas bersama para kepala daerah dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran di TPA Sarimukti. Sehingga penetapan perpanjang status darurat akan ditentukan pekan depan.

"Pembahasan yang dilakukan mengenai beberapa kriteria teknis. Namun garis besarnya, soal jumlah timbulan dan kemampuan penanganan serta pertimbangan resiko dampak kebakaran," katanya.

2. Pembahasan dilakukan bersama kepala daerah Bandung Raya

Status Darurat Sampah Bandung Raya Berpotensi DiperpanjangKebakaran di TPA Sarimukti. Dokumen Diskar Kota Bandung

Lebih lanjut, Prima mengatakan, memang ada beberapa kepala daerah di Bandung Raya yang menyetujui untuk melanjutkan status darurat sampah. Namun, Prima menegaskan hal itu tetap harus dikoordinasikan bersama.

"Pj Wali Kota Bandung benar mau pemperpanjang status darurat sampah. Tapi kami bicarakan bersama dulu," kata dia.

3. Pemkot Bandung sudah mengusulkan perpanjang status

Status Darurat Sampah Bandung Raya Berpotensi DiperpanjangKepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono alias Abenk (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis (24/8/2023). Keputusan ini berdasarkan Kepgub nomor: 658/Kep.579-DLH/2023.

Aturan ini berlaku hingga 24 September 2023. Dalam Kepgub ini tertulis beberapa aturan yang harus ditindak-lanjuti kepala daerah Bandung Raya dalam menghadapi peristiwa kebakaran TPA sampah Sarimukti.

Teranyar, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pemkot akan mengajukan kembali masa perpanjangan kedaruratan sampah di Kota Bandung.

"Kami lakukan rapat dan merumuskan solusi untuk menyikapi itu. Kesimpulannya adalah kami mencoba usulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan," kata Bambang, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Plh Sekda Jabar Klaim Pemadaman TPA Sarimukti Sudah 90 Persen

Baca Juga: Belum Juga Padam, Kebakaran di TPA Sarimukti Terjadi Selama Sebulan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya