TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Buka Gasibu-Saparua, Sekda Bandung: Harusnya Jabar Tahu Aturan

Pembukaan dua tempat ini harusnya ikuti Perwal Kota Bandung

Humas/Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan Lapangan Gasibu dan Saparua di Kota Bandung diperbolehkan buka untuk umum. Kebijakan itu ternyata ditanggapi miring oleh Pemerintah Kota Bandung.

Seharusnya, keputusan membuka taman atau ruang publik di Kota Bandung mengikuti aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah dikeluarkan dalam penanganan COVID-19 di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Karena itu, ucapan Ridwan Kamil yang mengizinkan kedua lapangan ini dibuka untuk umum dinilai tidak mengetahui peraturan yang sudah ada.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam peraturan wali kota (Perwal) Bandung nomor 87/ 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung menyebutkan taman dan ruang publik merupakan sektor yang masih belum diizinkan beroperasi.

"Kalau pemahaman kami, otoritas itu terikat di dalam perwal, di Perwal kami yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9/2021).

1. Pemkot Bandung minta aturan pembukaan taman dan lapangan Gasibu ikuti Perwal Bandung

destinasibandung.co.id

Sehingga, Keputusan Pemprov Jabar membuka dua taman olahraga itu dinilainya telah keliru dan tidak sesuai Perwal Kota Bandung. Meski status kedua tempat itu merupakan tanggung jawab Pemprov Jabar. Namun, aturannya tetap ada di Kota Bandung.

"Kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi, olah raganya di provinsi aja, karena aset provinsi, kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," ungkapnya.

2. Otoritas kedua tempat ini ada di Kota Bandung

Humas/Pemprov Jabar

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, hal itu penting karena Pemkot Bandung memiliki otoritas dalam memberlakukan aturan di dua tempat itu.

"Berdasarkan pemahaman saya, siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan. Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," katanya.

3. Pemkot Bandung belum izinkan ruang publik dibuka untuk umum

IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski belum ada tindakan lanjut dari Pemprov Jabar, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan meminta Satpol PP untuk melakukan teguran terhadap warga yang melakukan aktivitas di dua tempat itu.

"Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," ujar Ema.

Baca Juga: Akses Pintu Tol ke Bandung Macet, Sekda: Minimalisir Mobilitas Warga

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bandung Berlaku Akhir Pekan Ini

Berita Terkini Lainnya