TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Kecamatan

Kota Bandung tengah melakukan siaga satu COVID-19

Wali Kota Bandung Oded M Danial (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kanan). IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 30 kecamatan. Keputusan ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai dari 16-29 Juni 2021.

Aturan PPKM di 30 kecamatan ini diterbitkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) dengan nomor 443/Kep.533-Dinkes/2021. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Adapun di dalamnya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan kecamatan dalam menangani masalah COVID-19.

1. Pembentukan tim PPKM mikro harus melibatkan aparat gabungan

IDN Times/Yogi Pasha

Oded meminta tiap Kepala Kecamatan untuk berkoordinasi dengan kewilayahan guna membentuk tim PPKM mikro dengan melibatkan unsur Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor, Lurah dan RW, RT.

"Dalam hal ini tokoh masyarakat harus dirangkul dan aturan ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Oded dikutip dari Peraturan Wali Kota terkait, Kamis (17/6/2021).

2. Camat diminta ekstra menerapkan aturan PPKM mikro

Wali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Aparat kecamatan juga diminta melakukan pendampingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan PPKM. Kemudian, mereka juga harus melaksanakan koordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kota.

"Melaksanakan pengawasan, pelaksanaan PPKM, dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan PPKM di wilayahnya secara berkala," katanya.

Baca Juga: Program Vaksinasi Massal di Kota Bandung Diserbu Masyarakat

Baca Juga: 11 Potret Vaksinasi Massal Warga Bandung di Stadion GBLA

Berita Terkini Lainnya