Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Kecamatan
Kota Bandung tengah melakukan siaga satu COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 30 kecamatan. Keputusan ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai dari 16-29 Juni 2021.
Aturan PPKM di 30 kecamatan ini diterbitkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) dengan nomor 443/Kep.533-Dinkes/2021. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Adapun di dalamnya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan kecamatan dalam menangani masalah COVID-19.
1. Pembentukan tim PPKM mikro harus melibatkan aparat gabungan
Oded meminta tiap Kepala Kecamatan untuk berkoordinasi dengan kewilayahan guna membentuk tim PPKM mikro dengan melibatkan unsur Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor, Lurah dan RW, RT.
"Dalam hal ini tokoh masyarakat harus dirangkul dan aturan ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Oded dikutip dari Peraturan Wali Kota terkait, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Program Vaksinasi Massal di Kota Bandung Diserbu Masyarakat
Baca Juga: 11 Potret Vaksinasi Massal Warga Bandung di Stadion GBLA