Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik
Ada sanksi ringan, ada pula yang berat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik di masa pandemik virus corona (COVID-19). Sanksi diberikan mulai dari yang ringan hingga berat.
Sanksi terberat di antaranya pemberhentian jabatan. Aturan sanksi akan mengacu pada UU disiplin pegawai.
1. ASN nekat mudik bisa saja dikenakan sanksi terberat
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ada konsekuensi (sanksi) ringan hingga sedang yang akan diberikan oleh Pemkot Bandung pada ASN yang nekat mudik. Menurutnya sanksi bisa sampai pemberhentian dari jabatan.
"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," ujar Ema berdasarkan keterangan resminya, Jumat (15/5).
Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2
Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tes Swab Secara Masif di Tiga Terminal Bandung