Pemkot Bandung Belum Putuskan Kasus Dugaan Pungli di TPU COVID-19
Sejumlah solusi masih digodok Pemkot Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum menemukan solusi dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU)COVID-19, Cikadut. Sejumlah solusi saat ini tengah digodok Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini soal keinginan dari tukang pikul jenazah COVID-19 sebagai pegawai harian lepas (PHL) masih dipertimbangkan.
"Kami akan bicarakan dengan Distaru apakah itu dibutuhkan, karena kami bicara regulasi saja, bahwa itu dibenarkan kalau kami tidak bersikap juga seseolah kami yang disalahkan," ujar Ema di Balaikota Bandung, Selasa (26/1/2021).
1. Tidak ada aturan penggotong jenazah corona harus bayar jutaan rupiah
Ia menuturkan, berdasarkan regulasi yang ada biaya dibebankan pada pihak keluarga hanya untuk penggalian dan pengurangan. Itu pun katanya, uang akan masuk ke retribusi daerah bukan untuk perseorangan.
"Kalau sekarang itu kalau meninggal harus layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga, ini ada jasa tetapi ini belum bisa diakomdasi dan bahwa ini jadi hal yang dibiasakan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ada Pungli di TPU Khusus COVID-19 di Kota Bandung
Baca Juga: Preman Minta Rp1,5 Juta di TPU Cikadut Khusus Jenazah COVID-19, Hoaks!