Pandemi COVID-19, Napi Tipikor Lapas Sukamiskin Tetap Jalani Hukuman
Narapidana lansia di Sukamiskin terus dicek kesehatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan bahwa tahanan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak akan mendapatkan keringanan hukuman di tengah Pandemi virus corona atau COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan bahwa saat ini narapidana Tipikor tidak mendapatkan hak keringanan hukuman. Saat ini, Narapidana di Lapas Sukamiskin masih menempati sel masing-masing.
"Saat ini belum ada aturan untuk bebaskan napi tipikor. Semuanya seperti biasa. Mereka di kamarnya masing-masing," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/5).
1. Lapas Sukamiskin perketat berobat luar lapas
Abdul mengatakan, ditengah Pandemi COVID-19 saat ini Lapas Sukamiskin memberikan beberapa perlakuan pencegahan kepada para narapidana Tipikor, seperti ada batasan jam berobat luar lapas. Sehingga, beberapa narapidana yang diizinkan berobat ke luar lapas hanya direkomendasikan dokter lapas.
"Jadi yang benar-benar telah direkomendasikan oleh dokter lapas, yang diizinkan untuk berobat ke luar Lapas," ungkap karim.
Baca Juga: Jenazah COVID-19 Ditolak, Pemkot Bandung Sediakan Pemakaman Khusus
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Tutup Jalan Utama, Lockdown Masih Dipertimbangkan