Pabrik Narkoba PCC Ternyata Berdiri di Atas Tanah Aset Pemkot Bandung
Wali Kota ingin aparat kewilayahan bisa lebih peka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pabrik narkotika jenis pil digeledah oleh BNN dan aparat Polrestabes Bandung di Jalan Cingised Kompleks Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2). Kabar tersebt menjadi heboh lantaran pabrik terlarang itu berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, saat meninjau lokasi bersama pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya, Senin (24/2).
Baca Juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bandung, BNN Temukan 2 Juta Pil Siap Edar
Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire
1. Tanah masih milik aset Pemkot Bandung
Oded mengatakan, pabrik tersebut berada di perumahan blok pemda. Artinya, tanah yang dipakai membangun pabrik tersebut merupakan aset milik Pemkot Bandung dan belum berstatus milik perseorangan.
"Iya kalau kita bicara tanah ini milik aset kota Bandung yang disewakan ke masyarakat tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Di Balik Penjara Polda Jabar, Rangga Sunda Empire Susun Gagasan Baru
Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire