Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara
Bahar tidak pernah meminta keringanan pada JPU Kejati Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa penceramah kondang Bahar bin Smith mengatakan tidak ingin dibebaskan dari jeratan penjara dalam kasus pemukulan pengemudi taksi online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Pernyataan Bahar terungkap dalam persidangan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bahar pada persidangan pekan kemarin.
1. Bahar mengaku akan bertanggung jawab atas semua putusan hakim
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Bahar mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta keringanan hukuman pada JPU Kejati Jabar. Bahkan, permintaan yang sama berlaku juga untuk kuasa hukumnya.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapa pun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ujar Bahar, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta Dibebaskan
Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq