Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta Dibebaskan

Pengadilan menuntut Bahar Smith lima bulan penjara

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Bin Smith minta dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan yang menjeratnya. Hal ini disampaikan pada pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

Permintaan itu dibacakan melalui kuasa hukumnya yakni Ichwan Tuankotta dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring.

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan. Apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.

1. Bahar ingin lepas dari kasus ini karena punya tanggungan keluarga

Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta DibebaskanKeluarga Bahar Smith saat menghadiri pengadilan. IDN Times/Galih Persiana

Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan, Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.

2. Tersangka dan korban sudah menempuh kesepakatan berdamai

Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta DibebaskanPengacara bahar smith. IDN Times/Debbie Sutrisno

Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.

3. Bahar dituntut lima bulan penjara atas kasus pemukulan di Bogor

Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta DibebaskanIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya tersebut. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar dinilai berlaku jujur selama proses perisdangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun hal yang memberatkan yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq

Baca Juga: Tragis, Siswa SMAN 16 Bandung Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 12 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya