Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) lima bulan kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/201). Usai pembacaan tuntutan, Habib Bahar bin Smith memberikan pernyataan langsung pada seluruh anggota sidang.
1. Bahar bin Smith berterimakasih pada JPU Kejati Jabar
Bahar bin Smith mulanya menyampaikan banyak terima kasih pada anggota hakim dan JPU Kejati Jabar serta kuasa hukumnya yang berada di ruang sidang. Bahar mengatakan, jaksa dalam menangani perkaranya sudah baik.
"Tuntutan lima bulan bagi saya itu tidak cukup berat, malah terbilang ringan. Mangkanya saya berterimakasih pada jaksa," ujar Bahar dalam video langsung di ruang sidang.
2. Jaksa adil hanya yang menangani kasusnya
Meski demikian, Bahar bilang, tidak semua jaksa berlaku adil. Menurutnya, hal itu terbukti dalam persidangan kasus Habib Rizieq. "Jaksa telah menimbang dan berlaku adil kepada saya. Saya tegaskan jaksa adil ialah jaksa dalam kasus saya, bukan jaksa lain untuk Habib Rizieq,"
"Saya terima kasih, karena tuntutan tersebut itu. Semua karena Allah SWT yang menggerakkan kaki-kaki jaksa hingga memutuskan saya lima bulan," katanya.
3. Bahar mendoakan jaksa dan hakim naik pangkat
Bahar kemudian mendoakan para jaksa dan hakim untuk tetap berlaku adil, dan tetap di jalan yang benar. Ia menambahkan, pada beberapa waktu ke depan pembacaan pledoi akan tetap ia lakukan.
"Jaksa yang mengadili saya, saya doakan naik pangkat. Naik jabatan, beda dengan jaksa untuk Habib Rizieq yang tidak adil itu. Saya doakan yang sama juga bagi penasehat hukum," kata Bahar.
Seperti diketahui, Sukanda, JPU Kejati Jabar menilai Bahar telah bersalah karena melakukan penganiayaan pada sopir taksi online sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sedangkan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," katanya.
Baca Juga: Surat Damai Belum Diterima, Polda Jabar Tetap Proses Kasus Habib Bahar
Baca Juga: Status Tersangka Habib Bahar oleh Polda Jabar Timbulkan Tanda Tanya