TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jabar Setuju Legalisasi Ganja untuk Medis, Asal....

Ganja tidak haram untuk kebtuhan mendesak seperti medis

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyetujui wacana legalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. MUI Jabar tidak mempermasalahkan jika marijuana digunakan untuk obat dalam keadaan darurat.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i mengatakan, penggunaan ganja untuk medis harus diterapkan dalam keadaan yang sangat darurat dan dipastikan tidak ada lagi obat lain selain marijuana. Sehingga, dalam konteks itu, ia setuju jika ganja dijadikan obat.

"Iya (setuju), kalau untuk keadaan darurat, dan ternyata dalam medis tidak ada lagi obat selain ganja, itu dibolehkan. Masalahnya itu adalah jangan dilegalkan bahwa itu boleh karena itu haram, kecuali darurat. Itu saja," ujar Rachmat saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

1. MUI Jabar masih tunggu fatwa pengurus pusat

IDN Times/Galih Persiana

Meski ia menyetujui legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Rachmat mengungkapkan, saat ini MUI pusat tengah menyusun fatwa untuk hal itu. Adapun dirinya masih menunggu hasil kajian dari tim fatwa MUI pusat.

"Kita akan menunggu, karena itu masalah nasional bagaimana keputusan pusat. (obrolan) sudah ada. Jadi sedang dibahas, kita aturannya harus menunggu kalau masalah nasional," katanya.

2. Ganja memang diharamkan, tapi diperbolehkan jika untuk medis

IDN Times/Galih Persiana

Rachmat menjelaskan, Islam sendiri melarang sesuatu yang merusak. Namun, kata dia, jika dalam keadaan darurat untuk kesehatan, dan tidak ada obat lain kecuali dengan ganja, itu diperbolehkan.

Di samping itu, hukum Islam melarang ganja jika bukan dalam keadaan darurat. Menurutnya, ganja terbukti ikut merusak kesehatan, dan dapat diartikan sebagai sesuatu yang memabukkan.

"Tapi kalau karena dalam keadaan darurat, ganja itu ada manfaatnya. Sesuatu yang bermanfaat dalam keadaan darurat itu tetap saja haram, hanya diperbolehkan," ungkapnya.

3. Legalisasi ganja dapat disamakan dengan vaksinasi

Reuters.com

Kemudian, Rachmat juga mengatakan bahwa hukum Islam mengenai legalisasi ganja untuk medis ini sama dengan persoalan daging babi. Menurutnya, babi itu jelas haram, namun dalam keadaan darurat masih diperbolehkan.

"Jadi (legalisasi ganja) dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali barang yang diharamkan, jadi diperbolehkan. Karena itu fokus pada menjaga kehidupan. Banyak obat-obatan yang dilarang tapi karena bisa digunakan apabila tidak ada lagi obat lain kecuali obat tersebut," kata dia.

Selain itu, Rachmat juga menganalogikan legalisasi ganja medis dengan vaksinasi. Kata dia, vaksin itu upaya yang diharamkan dalam islam, namun jika tidak ada yang lain, dan dibolehkan oleh pertama, maka tidak menjadi soal.

"Jadi memang ada manfaatnya, dan dalam keadaan darurat itu pasti bermanfaat. Tapi kalau dalam keadaan normal tidak bisa digunakan, berarti haram," kata dia.

Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, DPR Bakal Gelar Rapat Lintas Komisi

Baca Juga: Dokter Australia: Ganja Kok Dianggap Obat, Padahal Risetnya Sedikit

Berita Terkini Lainnya