MUI Jabar Setuju Legalisasi Ganja untuk Medis, Asal....
Ganja tidak haram untuk kebtuhan mendesak seperti medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyetujui wacana legalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. MUI Jabar tidak mempermasalahkan jika marijuana digunakan untuk obat dalam keadaan darurat.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i mengatakan, penggunaan ganja untuk medis harus diterapkan dalam keadaan yang sangat darurat dan dipastikan tidak ada lagi obat lain selain marijuana. Sehingga, dalam konteks itu, ia setuju jika ganja dijadikan obat.
"Iya (setuju), kalau untuk keadaan darurat, dan ternyata dalam medis tidak ada lagi obat selain ganja, itu dibolehkan. Masalahnya itu adalah jangan dilegalkan bahwa itu boleh karena itu haram, kecuali darurat. Itu saja," ujar Rachmat saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
1. MUI Jabar masih tunggu fatwa pengurus pusat
Meski ia menyetujui legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Rachmat mengungkapkan, saat ini MUI pusat tengah menyusun fatwa untuk hal itu. Adapun dirinya masih menunggu hasil kajian dari tim fatwa MUI pusat.
"Kita akan menunggu, karena itu masalah nasional bagaimana keputusan pusat. (obrolan) sudah ada. Jadi sedang dibahas, kita aturannya harus menunggu kalau masalah nasional," katanya.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, DPR Bakal Gelar Rapat Lintas Komisi
Baca Juga: Dokter Australia: Ganja Kok Dianggap Obat, Padahal Risetnya Sedikit