MUI Jabar Minta Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu
MUI Jabar usul persidangan Panji Gumilang digelar di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusivitas.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, permintaan sidang tidak digelar di Indramayu juga berdasarkan usulan dari MUI setempat. Sebeb beberapa hari kemarin, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan MUI Indramayu.
"MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya, jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Rafani saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
1. Persidangan di Indramayu bakal tidak kondusif
Rafani menjelaskan, MUI Indramayu mengutarakan beberapa alasan mengapa kasus Panji Gumilang harus disidangkan ke tempat lainnya. Salah satu alasannya yaitu untuk menjaga kondusivitas.
"Alasannyanya demi menjaga kondusivitas itu, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita sudah tahu bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," tuturnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Lapas Indramayu Hingga 22 Hari
Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan Indramayu