TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meminimalisir Inflasi, Pemprov Jabar Dorong Perda Distribusi Daerah

Lahirnya perda distribusi diyakini bisa tekanan Inflasi

Ilustrasi pedagang pasar (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Guna meminimalisir terjadi inflasi daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan segera membangun pusat distribusi komoditas pokok masyarakat di beberapa wilayah di Jabar.

"Pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pusat distribusi di Jabar," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Moh. Arifin Soedjayana berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (21/2).

Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire

Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire

1. Pusat distribusi tersebut berbeda dengan ritel

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Arifin mengatakan, pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan menstabilikan harga. Menurutnya, buffer tersebut pada intinya tidak berbentuk ritel.

"Jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka buffer ini bisa menampung, dan sebaliknya. Jadi lebih ke arah fungsi memang dia ada gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur," tuturnya.

Baca Juga: Sunda Empire Sering Disebut 'Halu', Ini 7 Faktor Medis di Baliknya

2. Rencananya akan dipusatkan di 10 hingga 14 titik di wilayah Jabar

Instagram.com/museum_bi

Arifin menuturkan, saat ini rencana ada 10 hingga 14 titik di beberapa wilayah di Jabar yang akan dijadikan distribusi komoditas pokok masyarakat tersebut. Meski demikian, ia mengatakan, akan mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah lebih dulu berdiri.

"Ada 13 gudang SRG beras. Itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras," katanya.

3. DPRD dorong Perda Pusat Distribusi Provinsi tersebut

Pedagang cabai merah melayani pembeli di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (3/9). BPS (Badan Pusat Statistik) merilis pada Bulan Agustus 2018 IHK (Indeks Harga Konsumen mengalami deflasi sebesar 0,05 persen akibat penurunan sejumlah harga barang terutama makanan dibanding bulan lalu sehingga tingkat inflasi tahun kalender Januari-Agustus mencapai 2,13 persen, sedang inflasi inflasi tahunan (year on year/YoY) dari Agustus 2017 hingga Agustus 2018 mencapai 3,20 persen. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

"Diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat" kata Yunandar.

Berita Terkini Lainnya